Rabu, 23 Mei 2018

berita Suara Sulawesi News , yang berjudul "Mendadak Polres Jeneponto Batal Ungkap ke Publik Kasus Kades Pengguna Narkoba"


















Berita Suara Sulawesi News
, BINAMU - Hasil laboratorium menjadi alasan Polres Jeneponto membatalkan pengungkapan ke publik kasus oknum kepala desa yang ditangkap bersama empat orang lainnya oleh Satnarkoba Polres Jeneponto, Selasa, kemarin.

Hal itu diungkapka  Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul menanggapi

berita Suara Sulawesi News
, yang berjudul "Mendadak Polres Jeneponto Batal Ungkap ke Publik Kasus Kades Pengguna Narkoba"

Alasanya, kriteria keterlibatan ke lima yang diamankan masih di dalami.

"Alasannya, tahap penyampaian jumlah pelaku termasuk kriterianya yang menguasai, yang positif mengkomsumsi berdasarkan hasil laboratorium dan peran-perannya masing-masing setiap pelaku," tulis Syahrul dalam grup whatsApp Media dan Polres Jeneponto.

"Penentuan barang bukti apa saja yang terkait serta tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan," tambahnya.

Sang oknum kepala desa berinisial H diamankan bersama empat orang lainnya dengan barang bukti empat shashet berisi butiran putih diduga narkoba jenis sabu.

Kelimanya pun menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Jeneponto hingga larut malam.

Bandingkan dengan penangkapan kasus narkoba sebelumnya.

Sekitar 14-15 Maret 2018, Satnarkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang terduga penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 71 sahcet.

Keesokan harinya, tepatnya 16 maret, Polres Jeneponto merilis nama dan kronologi penangkapan terduga.

Begitu juga dengan penangkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang artis daerah bernisial A.

Artis yang populer dengan tembang lagu  Makassar itu bahkan ditembak karena dianggap hendak melarikan diri. Tidak berlama-lama, Polres Jeneponto kala itu lansung merilis pelaku dan barang bukti serta krnologi penangkapan sang artis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar