Senin, 21 Mei 2018

Republik Indonesia (SPRI) Heinje Mandagi dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)



Republik Indonesia (SPRI) Heinje Mandagi dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Wilson Lalegke ini mendapat dukungan penuh dari Praktisi Hukum yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyak Republik Indonesia DPR RI Ahmad Yani

Ahmad Yani yang ditemui usai persindangan di PN Jakarta Pusat menjelaskan,bahwa ada perubahan Rezim pada waktu Orde Baru dimana hak tunggal untuk menyatakan legalitas keabsahan dari Media (ketika itu) ada pada Pemarintah dan dengan adanya reformasi dan UU Pers yang baru,menurut Yani bahwa itu (Peraturan Pemerintah tentang

kebebasan Media) dibebaskan semua cukup dibentuk Lembaga Badan Pers (Dewan Pers) sebagai tempat pemberi informasi supaya untuk melakukan tempat untuk koordinasi pembinaan dan lain sebagainya bukan untuk

melakukan keabsahan atau sertifikasi dan sebagainya (Peraturan Dewan Pers) imbuhnnya jadi sah atau tidaknya bekerja atau penerbitan Pers,menurut mantan DPR RI,bukan tergantung dari Dewan Pers yang menentukan tetapi apakah perseroan tersebut sudah membentuk Badan Hukum yang didaftarkan oleh Notaris ke Kementrian Hukum dan HAM atau pada Kemenrtian Dalam Negeri" tegasnya

oleh karena itu Yani menandaskan,apa yang dilakukan oleh Dewan Pers sudah malampaui batas amanat atau otoritas yang diberikan oleh (UU Pers) itu bisa berimplikasi ada Media yang menurut mereka (Dewan Pers) bisa tidak memenuhi syarat dan kuwalifikasi sehingga sama jangan seperti sensor pada Zaman yang lama ( ORBA) dalam bentuk yang lain" kalau sertifikasi keahlian itu tanggung jawab dari Media tersebut dan kelompok Medianya itulah yang yang akan melakukan pengajuan dan membentuk yang namanya organisasi Pers (sekarang) kan tidak tunggal maka yang paling berhak untuk melakukan uji kompentsi menurut saya adalah organisasi profesi dan organisasi profesi itu adalah organisasi yang menanungi pekerja Pers itu sendiri pungkasnya lagi (Wondo/Lissa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar